Jelang Idhul Fitri, Kapolres Magetan Atensi Perlintasan Sebidang KA Tanpa Palang Pintu

    Jelang Idhul Fitri, Kapolres Magetan Atensi Perlintasan Sebidang KA Tanpa Palang Pintu

    MAGETAN – Seiring meningkatnya mobilitas warga pada jelang Idul Fitri 1444 H/2023 , Kapolres Magetan AKBP Muhammad Ridwan SIK MSi, menaruh atensi terhadap adanya Perlintasan sebidang Kereta Api tanpa palang pintu yang ada di wilayah Kabupaten Magetan,

    Ia melaksanakan patroli menyisir di beberapa perlintasan sebidang kereta api tak berpalang, yang hanya terjaga swadaya warga.

    Berdasarkan data yang telah terkonfirmasi di PT KAI Daop 7 Madiun, di Magetan ada 7 perlintasan sebidang KA, 2 diantaranya sudah dijaga KAI, 5 perlintasan dijaga swadaya warga, .

    Untuk itu pihak Polres Magetan memberikan imbauan warga dan juga kepada penjaga perlintasan kereta api tersebut, untuk lebih meningkatkan kewaspadaan.

    “Perlintasan kereta api tanpa palang pintu memiliki resiko terjadi kecelakaan sangat besar. Sehingga kesigapan penjaga perlintasan dan kehatian-hatian masyarakat diperlukan, ” kata AKBP Ridwan, Sabtu (14/4/2023).

    Apresiasi atas keikhlasan dan ketulusan dalam melakukan kerja sosial kemanusiaan menjaga perlintasan tanpa palang pintu, Kapolres Magetan memberikan bansos berupa paket sembako kepada warga yang menjaga perlintasan Kereta Api itu.

    "Semoga ini bisa membantu meringankan beban ekonomi keluarga" ungkap Kapolres Magetan.

    AKBP Ridwan juga mengungkapkan pihaknya akan berkoordinasi dengan instansi terkait agar di semua perlintasan kereta api di wilayah Magetan sebisa mungkin ada palang pintu. 

    "Kami berharap setiap perlintasan kereta api ada petugas jaganya dan lebih bagus lagi ada palang pintu”, Ujar Kapolres Magetan

    Guna meminimalisir adanya kecelakaan, AKBP Ridwan memerintahkan para Kapolsek dan Satuan Lalu lintas untuk memasang banner himbauan dan peringatan di seputar daerah perlintasan kereta api yang ada di wilayah Kabupaten Magetan.

    magetan
    Achmad Sarjono

    Achmad Sarjono

    Artikel Sebelumnya

    Indahnya Berbagi, Kapolres Magetan Salurkan...

    Artikel Berikutnya

    Polres Magetan Berangkatkan Dua Bus Balik...

    Berita terkait

    Rekomendasi

    Permendikbudristek 44/2024: Dorong Profesionalisme dan Kesejahteraan Dosen
    Konsekuensi Hukum bagi Jurnalis yang Lakukan Framing, Fitnah, dan Informasi Menyesatkan dalam Publikasi Opini
    Akibat Hukum Jurnalis Berpihak: Ketika Etika dan Hukum Dilanggar demi Kepentingan
    Rekognisi Profesor Melalui Kolaborasi Internasional Universitas Mercu Buana - Universiti Tun Hussein Onn Malaysia
    Lembaga Advokasi Konsumen DKI Jakarta Somasi Apartemen Green Cleosa Ciledug

    Ikuti Kami