Patroli Blue Light Gabungan Polres Magetan, Gagalkan Aksi Balap Liar

    Patroli Blue Light Gabungan Polres Magetan, Gagalkan Aksi Balap Liar

    MAGETAN -   Polres Magetan melalui Patroli Blue Light Gabungan Sabhara-Lantas, berhasil menggagalkan para remaja yang hendak lakukan aksi balap liar, di dekat Simpang 3, Jalan Samudra tepatnya depan salah satu SMK di Magetan, Minggu (12/3/2023) dini hari pukul 02.00 WIB,  

    Kapolres Magetan AKBP Muhammad Ridwan SIK MSi melalui Kasi Humas Polres Magetan AKP Budi Kuncahyo mengatakan dalam patroli blue light gabungan petugas berhasil mengamankan 16 unit motor berknalpot brong.

    “Ini sebagai bentuk respon kami terkait banyaknya informasi dan aduan dari masyarakat saat Jumat Curhat bahwa masih banyaknya penggunaan knalpot brong dan adanya balap liar serta arak – arakan sehingga mengganggu bagi kenyamanan pengguna jalan lain maupun masyarakat, ” ungkapnya, Senin (13/3/2023)

    Dalam pendataan petugas, mayoritas pengguna motor berknalpot brong para remaja antara usia 17 - 19 tahun, dan ada beberapa masih dibawah umur diantaranya masih usia 13 tahun,

    "Kendaraan yang diamankan merupakan kendaraan roda dua berknalpot brong dan tidak sesuai specktek,  Sebanyak 16 kendaraan ini diamankan dan penggunanya kebanyakan para Remaja dikenai tilang, " kata Kuncahyo

    Kendaraan yang telah diamankan, lanjut Kuncahyo  "Bisa diambil kembali oleh pemiliknya dengan syarat mengganti knalpotnya sesuai dengan standartnya serta memenuhi kelengkapan kendaraanya dan sudah menyelesaikan sanksi administrasi dipersidangan" Pungkasnya 

    Kuncahyo mengimbau agar para remaja sebaiknya fokus pada belajar. mereka diminta agar tak menggunakan kendaraan berknalpot brong serta kegiatan balap liar itu akan sangat membahayakan pelaku sendiri dan orang lain.

    magetan
    Achmad Sarjono

    Achmad Sarjono

    Artikel Sebelumnya

    Uji dan Tingkatkan Kemampuan Satuan, Lanud...

    Artikel Berikutnya

    Indahnya Berbagi, Kapolres Magetan Salurkan...

    Berita terkait

    Rekomendasi

    Permendikbudristek 44/2024: Dorong Profesionalisme dan Kesejahteraan Dosen
    Konsekuensi Hukum bagi Jurnalis yang Lakukan Framing, Fitnah, dan Informasi Menyesatkan dalam Publikasi Opini
    Akibat Hukum Jurnalis Berpihak: Ketika Etika dan Hukum Dilanggar demi Kepentingan
    Rekognisi Profesor Melalui Kolaborasi Internasional Universitas Mercu Buana - Universiti Tun Hussein Onn Malaysia
    Lembaga Advokasi Konsumen DKI Jakarta Somasi Apartemen Green Cleosa Ciledug

    Ikuti Kami