Polisi Berhasil Amankan Tersangka Pencurian Tabung Gas dan Kotak Amal di Magetan

    Polisi Berhasil Amankan Tersangka Pencurian Tabung Gas dan Kotak Amal di Magetan

    MAGETAN - Tidak hanya mengamankan satu pelaku pembobol toko sembako di Wilayah Ngariboyo, Sat Reskrim Polres Magetan juga amankan dua orang pelaku pencurian spesialis tabung gas dan kotak amal yang meresahkan warga.

    Dua orang pelaku pencurian yang berhasil diamankan Satreskrim Polres Magetan tersebut adalah YL (20) warga Jatisari Kecamatan Kawedanan dan AA (30) warga desa Carikan Bendo Magetan.

    Kapolres Magetan, AKBP Muhammad Ridwan, SIK, MSi melalui Kasatreskrim Polres Magetan, AKP Rudy Hidajanto mengatakan kedua pelaku ini dalam menjalankan aksinya selalu bekerja sama. 

    “Pelaku memasuki warung kosong dengan cara mencongkel pintu dan jendela kemudian memasuki dan mengambil barang barang yang ada termasuk tabung gas elpiji, " kata AKP Rudy Hidajanto, Selasa (06/06/2023).

    Tersangka yang berhasil ditangkap tim resmob Polres Magetan saat kedua tersangka beraksi di warung mie ayam bakso di Desa Giripurno.

    “Aksi mereka bisa kita ungkap dari beberapa petunjuk di lapangan termasuk dari hasil rekaman CCTV, ” kata AKP Rudi. lanjutnya,  

    Kedua tersangka berhasil diamankan dari rumah masing-masing. Kemudian dari pengakuannya sedikitnya ada 8 lokasi yang telah meraka satroni.

    Salain dua orang tersangka, Polisi juga mengamankan sepeda motor, tabung gas dan kotak amal curian mereka dan beberapa kunci gembok yang telah rusak.

    "Kasus ini masih terus akan kami kembangkan karena dimungkinkan masih banyak lokasi lain yang telah meraka satroni, ”terang AKP Rudi.

    Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, para tersangka dijerat pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan dengan ancaman hukuman paling lama 7 tahun penjara. (*)

    magetan
    Achmad Sarjono

    Achmad Sarjono

    Artikel Sebelumnya

    Kolaborasi Polisi RW dan Babinsa Hadir di...

    Artikel Berikutnya

    Polres Magetan Terima Kado Pembangunan Mapolsek...

    Berita terkait

    Rekomendasi

    Permendikbudristek 44/2024: Dorong Profesionalisme dan Kesejahteraan Dosen
    Konsekuensi Hukum bagi Jurnalis yang Lakukan Framing, Fitnah, dan Informasi Menyesatkan dalam Publikasi Opini
    Akibat Hukum Jurnalis Berpihak: Ketika Etika dan Hukum Dilanggar demi Kepentingan
    Rekognisi Profesor Melalui Kolaborasi Internasional Universitas Mercu Buana - Universiti Tun Hussein Onn Malaysia
    Lembaga Advokasi Konsumen DKI Jakarta Somasi Apartemen Green Cleosa Ciledug

    Ikuti Kami